Redaksi Buletin Lensa

Powered by JoomlaGadgets

Komisi Pengendalian KSP/USP (KPKS)-Koperasi, Terbentuk
Dinas Koperasi dan UMKM Jatim memfasilitasi pembentukan Komisi Pengendalian Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KPKS). Komisi ini untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta peningkatan fungsi dan peran lembaga perkoperasian tersebut.KPKS dibentuk guna memberikan perlindungan dan pelayanan kepada anggota/calon anggota KSP/USP-Koperasi, menyusul maraknya praktek rentenir berkedok koperasi di Jawa Timur.

Kepala Bidang Fasilitasi Pembiayaan Usaha Simpan Pinjam (FPUSP) Dinkop dan UMKM Jatim, Mas Purnomo Hadi, menjelaskan para anggota tim pelaksana KPKS-Koperasi Prov.Jatim terdiri dari unsur pembina, pengurus sekunder KSP/USP-Koperasi dan pihak independen dari perguruan tinggi.

Menurut dia, komisi tersebut diawali dengan munculnya Deklarasi Trawas ketika para pengurus KSP/USP-Koperasi se-Jatim melakukan kegiatan out bound management training beberapa waktu lalu. Dalam kegiatan tersebut muncul 9 komitmen antara lain KSP/USP bukan rentenir, KSP/USP siap memberikan pelayanan terbaik.
“Keberadaan KPKS-Koperasi akan didukung Keputusan Gubernur Jawa Timur yang kini dalam proses, selanjutnya dalam pengoperasiannya ditugaskan membuat pelaporan kegiatan pembenahan, pengendalian dan pengawasan kepada Gubernur Jatim melalui Kepala Dinkop & UMKM Jatim,” tuturnya.

Di Jatim saat sekarang terdapat 9.695 unit KSP dengan jumlah anggota 5.385.560 orang. Sedangkan modal sendiri Rp2,229 triliun, modal luar Rp1,525 triliun, volume pinjaman Rp3,672 triliun, sisa hasil usaha (SHU) Rp225,275 miliar dan total aset Rp3,878 triliun. (aac)